-->

Notification

×

Iklan dibawah menu

Iklan mobile

Tag Terpopuler

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau Terkait Gembong Internasional Fredy Pratama

Selasa, 29 April 2025 | 10:47:00 AM WIB Last Updated 2025-04-29T03:47:56Z


Banjarbaru
– Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas pulau yang terafiliasi dengan gembong narkotika internasional Fredy Pratama. Operasi yang digelar selama pertengahan hingga akhir April 2025 ini berhasil menangkap empat tersangka dan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.

“Empat pelaku berhasil kami amankan. Barang bukti yang disita berupa 8.711,83 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya, Selasa (29/4/2025).

Rangkaian penangkapan dimulai pada 17 April 2025, saat tersangka SP ditangkap di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti sabu seberat 3.002,63 gram.

Kemudian, HM diamankan pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Banjarmasin, dengan 1.581,72 gram sabu.

Esok harinya, 25 April 2025, polisi menangkap tersangka MF di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti terbanyak yaitu 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.

Masih di tanggal yang sama, tersangka MS juga diringkus di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, dengan 209,28 gram sabu.

Menurut Kombes Kelana Jaya, keempat tersangka ini merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh operator terafiliasi Fredy Pratama—sosok yang dikenal sebagai gembong narkotika internasional. Operator ini mengatur jalur distribusi narkoba dari dan ke berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, hingga Makassar, Palu, dan Kendari di Sulawesi.

“Jaringan ini terorganisir dan lintas provinsi. Kami terus memonitor pergerakan mereka di berbagai titik wilayah Indonesia Timur dan Kalimantan,” jelas Kelana.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal hingga Rp13 miliar.

Tak hanya berhenti di situ, penyidik juga akan menelusuri jejak keuangan dan aset dari para pelaku dan jaringannya. Langkah ini dilakukan untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam rangka memiskinkan para bandar.

“Penerapan TPPU adalah bagian dari komitmen kami dalam melemahkan kekuatan finansial jaringan narkoba. Kami ingin mereka tidak hanya dihukum, tapi juga kehilangan keuntungan yang mereka peroleh dari kejahatan ini,” tegas Diresnarkoba. (Red)