-->

Notification

×

Iklan dibawah menu

Iklan mobile

Tag Terpopuler

Pojok PBB dan Layanan Administrasi di MTQ ke-58 Kota Medan Raup Antusias Warga, Hasilkan Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 29 April 2025 | 10:34:00 AM WIB Last Updated 2025-04-29T03:34:40Z


Medan - Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sukses menyelenggarakan layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-58 tingkat Kota Medan yang berlangsung di Kecamatan Medan Deli, 19–26 April 2025. Inisiatif ini membuahkan hasil positif, dengan total penerimaan PBB mencapai Rp260.031.894.

Selama delapan hari pelaksanaan, sebanyak 534 wajib pajak memanfaatkan fasilitas Pojok PBB yang disediakan. Berikut adalah rincian perolehan pajak harian:

  • 19 April: 27 wajib pajak, total Rp9.593.042

  • 20 April: 14 wajib pajak, total Rp7.938.734

  • 21 April: 62 wajib pajak, total Rp71.178.386

  • 22 April: 64 wajib pajak, total Rp44.065.713

  • 23 April: 29 wajib pajak, total Rp18.511.034

  • 24 April: 109 wajib pajak, total Rp42.090.093

  • 25 April: 103 wajib pajak, total Rp29.146.052

  • 26 April: 126 wajib pajak, total Rp37.508.840

Selain layanan perpajakan, MTQ ke-58 juga menjadi wadah pelayanan publik lainnya, seperti administrasi kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Selama kegiatan berlangsung, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen penting, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), perekaman pemula, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Berikut data pelayanan administrasi yang berhasil direkap:

  • 19 April: KTP (49), Perekaman Pemula (1), KK (8), KIA (11), Akta Kelahiran (11)

  • 20 April: KTP (89), Perekaman Pemula (8), KK (6), KIA (15), Akta Kelahiran (14), IKD (2)

  • 21 April: KTP (297), Perekaman Pemula (42), KK (13), KIA (66), Akta Kelahiran (44), IKD (1)

  • 22 April: KTP (476), Perekaman Pemula (58), KK (138), KIA (118), Akta Kelahiran (121)

  • 23 April: KTP (393), Perekaman Pemula (47), KK (115), KIA (127), Akta Kelahiran (150), IKD (3)

  • 24 April: KTP (342), Perekaman Pemula (53), KK (50), KIA (106), Akta Kelahiran (50), IKD (8)

  • 25 April: KTP (258), Perekaman Pemula (58), KK (50), KIA (65), Akta Kelahiran (50)

  • 26 April: KTP (223), Perekaman Pemula (42), KIA (37), IKD (3)

Pelayanan terpadu yang dihadirkan pada kegiatan keagamaan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Langkah ini membuktikan bahwa pendekatan kolaboratif antara pelayanan publik dan kegiatan sosial-keagamaan mampu meningkatkan partisipasi warga dalam kewajiban administratif dan kependudukan secara efektif.