Jakarta - Mabes Polri buka suara terkait merebaknya kabar Irjen Ferdy Sambo ditangkap buntut kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Polri menegaskan tidak ada penahanan terhadap eks Kadiv Propam tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
mengatakan, Inspektorat Khusus menetapkan Ferdy Sambo melakukan
pelanggaran kode etik. Dalam hal ini, soal tidak profesionalnya Ferdy
terkait olah tempat kejadian perkara. Info Lengkap