Lokasi judi di Komplek MMTC.
Medan - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal ini dapat dilihat pada Telegram Nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021, tanggal 12 Oktober 2021 Menyebutkan ‘Tindak tegas semua praktek perjudian terutama yang meresahkan masyarakat’ .
Namun beda dengan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, lokalisasi judi modus tembak ikan di Jalan Pancing, Komplek Medan Mega Trade Center(MMTC) Blok O-8A, tepat depan Maju Bersama, setiap harinya lokasi itu selalu ramai dikunjungi oleh pemain atau maniak judi. Namun, lokasi bisnis haram itu terkesan kebal hukum.
Menurut salah satu warga, Peter H. (40) mengatakan bahwa lapak judi itu beroperasi selama 24 jam tanpa ada polisi yang melakukan penggerebekan.
“Kami berharap agar pihak kepolisian melakukan penutupuan lokasi tersebut dan menangkap bandarnya. Kami warga disini sudah sangat resah dengan keberadaan bisnis haram mereka. Apa lagi ini bulan puasa,” harapnya, Selasa (19/04/2022).
Dikatakannya, pemilik lokasi judi tersebut keturunan thionghoa. Disebutkannya, orang bermata sipit ini sudah kuasai Kota Medan, Belawan dan Deliserdang.
"Bos judi terbesar di Kota Medan, Belawan, dan Deliserdang ini bang. Semua bisnis haramnya berjalan mulus tanpa ada penindakan dari pihak kepolisian," tandasnya.
Lanjutnya, apa bila petugas kepolisian tidak melakukan tindakan, maka mereka sendiri yang akan bergerak. "Jangan kotori kampung kami dengan bisnis haram anda. Ini bulan puasa, tolong hargai dong. Kalau ini berlarut larut tidak di tindak, maka kami warga yang akan bertindak," tegas pria berbadan tambun ini.
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Percut Sei Tuan. Walaupun wartawan media ini mencoba konfirmasi Kapolsek Percut Sei Tuan, namun enggan menjawab. (Agus)