SERANG - Bidkum Polda Banten telah laksanakan pemberiaan pendampingan perkara praperadilan nomor : 10/pid.pra/2021/Pn.Srg. di Ruang sidang Chandra PN Serang, Senin (31/05/2021).
Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso, S.H.,M.H menyampaikan Sidang Praperadilan dilaksanakan antara Sdr. Jamak Udin bin Alm. Husen sebagai Pemohon dan Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto sebagai Termohon.
"Perangkat sidang, Hakim tunggal Atep Sopandi S.H., M.H dan Panitera pengganti Siti Haryati, S.H," ucapnya.
Kronologis Praperadilan penangkapan yg diajukan pemohon yaitu Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/61/IV/RES.1.11./2021/ tertanggal 3 April 2021 telah kadaluarsa karena Sdr. Jamak Udin ditangkap pada tanggal 3 mei 2021, sedangkan surat perintah penangkapan tertanggal 3 April 2021, namun sekitar jam 09.00 WIB pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021 pihak kepolisian Polres Serang Kota datang kembali dengan dalil ada kekeliruan dan datang untuk mengganti surat penangkapan sebelumnya dengan yang baru yaitu surat perintah penangkapan bernomor: SP. Kap/61/V/RES.1.11/2021/Reskrim tertanggal 3 Mei 2021
Untuk putusan peradilan diantaranya menolak praperadilan penangkapan yang diajukan pemohon, dan membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil. (Hari)