-->

Notification

×

Iklan dibawah menu

Iklan mobile

Tag Terpopuler

Satres Narkoba tangkap pelaku Bandar Sabu sabu

Jumat, 28 Mei 2021 | 11:38:00 AM WIB Last Updated 2021-05-28T04:38:24Z


Cilegon
- Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon tangkap pelaku bandar sabu sabu tepatnya di pinggir jalan di depan restaurant Bintang Laguna Tepatnya di Jl. Ahmad Yani No. 23 Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, Jum'at, (28-5-2021)

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono SIk.SH dalam hal ini di wakili Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, SIK, M.M menjelaskan kronologis penangkapan pelaku bandar sabu sabu Pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 jam 23.00 WIB di pinggir jalan di depan restaurant Bintang Laguna Tepatnya di Kecamatan Cibeber Kota Cilegon,

"telah ditangkap seorang Laki - laki yang mengaku bernama Saudara MRR (30) Kelurahan Dranggong Kecamatan Taktakan Kota Serang," kata Dedi Mirza

Kemudian dilakukan pengeledah terhadap kendaraan Roda 4. milik Saudara MRR yaitu Toyota VIOS dengan Nopol B 1731 NAA warna Silver Metalik,pada saat pengeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas warna Merah yang didalamnya terdapat 2 (Dua) paket plastic bening berukuran besar berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan 9 (Sembilan) paket plastic bening berukuran kecil berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu yang disimpan di bagasi mobil pelaku  MRR (30)  tersebut

"Pada saat itu juga disita Sebuah tas warna Merah yang didalamnya terdapat 2 (Dua) paket plastic bening berukuran besar berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan 9 (Sembilan) paket plastic bening berukuran kecil berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor keseluruhan 21,12 gram," ujarnya.

Toyota VIOS dengan Nopol B 1731 NAA warna Silver Metalik,1 (Satu) buah Handphone Merk “Samsung”
1 (satu) buah ATM BCA atas nama MRR,1 (satu) buah STNK mobil Toyota VIOS dengan Nopol B 1731 NAA warna Silver Metalik,
-1 (Satu) buah alat timbang digital-1 (satu) buah buku tabungan BCA atas nama MRR serta seperangkat alat hisap (Bong) yang terbuat dari bekas botol plastik serta pipa kaca.

Ditempat yang sama Kanit Reskrim Narkoba IPDA Supriyono SH mengatakan pelaku MRR dikenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan hukuman kurungan paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup dan paling berat hukuman mati," tegasnya.