ANYER - Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur tentang penutupan sementara destinasi wisata, Polda Banten melakukan penyekatan di beberapa titik menuju Pantai Anyer hingga Carita.
Adapun Instruksi Gubernur Nomor: 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 di Provinsi Banten dimulai pada 15 Mei hingga 30 Mei 2021.
Dan dari pantauan media, hingga saat ini pukul 14.52 Wib masih dilakukan penyekatan di Pos Pam Ciwandan dan Pos Pam 7 Cinangka.
Saat ditemui, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan penyekatan tersebut dilakukan guna mencegah masyarakat yang ingin berwisata ke Pantai Anyer dan Carita.
"Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur tentang penutupan sementara destinasi wisata, kita dari Polda Banten bersama TNI dan Dishub melakukan penyekatan di beberapa titik menuju Pantai Anyer hingga Carita. Dimana penyekatan ini bertujuan untuk mencegah masyarakat yang ingin berwisata," kata Edy Sumardi. Minggu, (16/05/2021).
Edy Sumardi menambahkan penutupan sementara destinasi wisata ini merupakan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Kita sengaja melakukan penyekatan ini, dimana tujuannya guna mengantisipasi kerumunan yang bisa mengakibatkan cluster baru Covid-19. Sehingga dengan adanya penutupan sementara destinasi wisata sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten," tambah Edy Sumardi.
"Dan Alhamdulillah dengan adanya penyekatan dari pagi hingga sampai hari ini membuat beberapa tempat wisata yang ada di Pantai Anyer hingga Carita sudah sepi pengunjung," lanjut Edy Sumardi.
Terakhir, Edy Sumardi berharap kepada seluruh masyarakat agar mendukung atas diterbitkannya Instruksi Gubernur tersebut.
"Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten, mari kita dukung kebijakan pemerintah Provinsi Banten ini. Semua itu kita lakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutup Edy Sumardi. (Red)